GLOBAL INVESTIGASI NEWS 05/07/2026
Sarolangun – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai mencuat setelah hasil pengukuran menggunakan aplikasi pemetaan menunjukkan jarak sekitar 86,50 meter antara kolam milik PT Karet Batin Delapan dengan tepi sungai di kawasan Desa Tanjung KM 13 Lintas Sumatera, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, pengukuran tersebut mengindikasikan bahwa jarak kolam dengan tepi sungai berada di bawah ketentuan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai.
Apabila hasil pengukuran tersebut akurat dan lokasi sungai memenuhi klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, maka posisi kolam yang berjarak sekitar 86,50 meter patut diduga belum memenuhi ketentuan garis sempadan sungai. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Karet Batin Delapan, Acen, memberikan penjelasan bahwa kolam yang terlihat pada citra udara merupakan bagian dari sistem pengolahan limbah perusahaan.
“Izin, Bang. Yang saya lingkari itu kolam limbah, sedangkan yang warna hijau itu kolam pengendapan atau kolam kontrol setelah diproses di IPAL,” ujar Acen kepada awak media.
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa area berwarna hijau merupakan kolam kontrol atau kolam pengendapan setelah limbah melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun demikian, keberadaan fasilitas IPAL tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan mengenai garis sempadan sungai apabila lokasi tersebut memang berada dalam kawasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu, awak media mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup pengukuran resmi terhadap jarak kolam dengan tepi sungai, penentuan klasifikasi sungai, serta pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar diperoleh kepastian hukum dan kepastian teknis mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai dengan peraturan, maka hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil verifikasi atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
(Red/Global Investigasi News)




