Sarolangun, 3 Agustus 2026 – Sejumlah warga Desa Sungai Butang (HTI), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, menyampaikan keluhan terkait kinerja Kepala Desa berinisial SKM yang telah menjabat sekitar satu tahun. Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media Global Investigasi News pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, hingga saat ini mereka menilai belum terlihat perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa.
Warga mengaku menilai kepala desa kurang aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun menjalankan pelayanan di kantor desa. Selain itu, mereka juga menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan desa yang dinilai membutuhkan perbaikan, namun hingga kini belum mendapat penanganan.
“Kami berharap pemerintah desa lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa. Jalan yang rusak seharusnya menjadi prioritas agar aktivitas warga tidak terganggu,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Dalam penyampaiannya, warga juga mengungkapkan dugaan bahwa kepala desa lebih banyak menjalankan aktivitas pribadi dibandingkan fokus pada tugas pemerintahan. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, awak media Global Investigasi News meminta perhatian Camat Mandiangin Timur yang disebut berinisial MLK agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah Desa Sungai Butang sesuai kewenangan yang dimiliki.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sungai Butang berinisial SKM maupun Camat Mandiangin Timur berinisial MLK belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Global Investigasi News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nendi/Global Investigasi News)



