HALMAHERA SELATAN – Aktivitas pertambangan emas yang selama ini berlangsung di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah polemik mengenai status hukum aktivitas pertambangan tersebut, masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai penambang berharap pemerintah segera memberikan kepastian melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut para penambang, hingga saat ini aktivitas yang mereka lakukan masih berada dalam kondisi yang belum memiliki kepastian hukum. Situasi tersebut membuat mereka selalu dihantui rasa khawatir ketika bekerja, karena sewaktu-waktu dapat berhadapan dengan persoalan penegakan hukum, meskipun mereka mengaku hanya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan di Kusubibi kerap menjadi sorotan dan diberitakan oleh berbagai media. Beragam pandangan muncul di ruang publik, mulai dari aspek hukum, lingkungan, hingga dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Di sisi lain, para penambang berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pelanggaran hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
“Kami berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Kami bekerja bukan untuk mencari masalah, tetapi untuk mencari nafkah bagi anak dan istri kami. Setiap hari kami mempertaruhkan keselamatan di lokasi tambang demi memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap
sejumlah penambang kepada wartawan.
Mereka menilai, percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR merupakan solusi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para penambang mengatakan, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi rasa takut terhadap kemungkinan adanya penertiban maupun persoalan hukum lainnya.
“Pemda Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mempercepat proses WPR dan IPR. Kalau izin sudah ada, kami juga bekerja dengan tenang. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil,” ujar salah seorang penambang.
Menurut mereka, sektor pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga di Desa Kusubibi dan sejumlah wilayah sekitarnya. Hasil yang diperoleh dari bekerja di tambang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, membangun rumah, hingga menunjang berbagai kebutuhan keluarga lainnya.
“Kami tidak memiliki pekerjaan lain. Kalau tidak menambang, kami tidak tahu harus bekerja apa. Dari tambang inilah kami bisa menyekolahkan anak-anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan sedikit demi sedikit membangun rumah. Karena itu kami berharap pemerintah hadir memberikan solusi melalui legalitas pertambangan rakyat,” kata para penambang.
Selain meminta percepatan proses perizinan, masyarakat juga berharap pemerintah dapat melakukan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan rakyat sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat tahapan administrasi yang diperlukan apabila masih terdapat proses yang harus dipenuhi dalam penetapan WPR maupun penerbitan IPR.
Para penambang menegaskan bahwa mereka menginginkan solusi yang memberikan kepastian hukum, sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait perkembangan proses penetapan WPR dan penerbitan IPR untuk kawasan pertambangan rakyat di Desa Kusubibi.
Kabiro Halsel: Alimudin.



