Dugaan Politik Uang Warnai Pilkades Siliwangi, Sejumlah Warga Pertanyakan Proses Pemilihan
Sarolangun, 31 Juli 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan. Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya praktik politik uang (money politics) yang diduga memengaruhi jalannya proses demokrasi di tingkat desa.
Kepada Global Investigasi News, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap hasil Pilkades. Menurut keterangan narasumber tersebut, salah satu calon kepala desa berinisial INANSIAL (MYD) diduga memberikan kompensasi sebesar Rp1.500.000 kepada pemilih yang mencoblos dirinya.
Narasumber menilai tindakan tersebut, apabila benar terjadi, merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat dan berpotensi mencederai asas jujur, adil, serta demokratis dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Dugaan tersebut, menurut warga, telah menimbulkan keresahan dan memicu reaksi dari sebagian masyarakat setempat yang menginginkan proses Pilkades berjalan secara bersih dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Global Investigasi News masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengupayakan konfirmasi kepada pihak INANSIAL (MYD), panitia Pilkades, pemerintah desa, maupun instansi terkait agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Dasar Hukum
Praktik politik uang dalam Pilkades pada dasarnya dilarang melalui berbagai regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyelenggaraan Pilkades di masing-masing daerah.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku melalui panitia pemilihan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur secara khusus sanksi pidana politik uang dalam Pilkades. Oleh karena itu, penegakan hukum umumnya mengacu pada ketentuan pidana yang relevan dan regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan Pilkades.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber. Kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan atau penyidikan oleh pihak berwenang. Global Investigasi News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penulis: Edi Santoso
Editor: Redaksi Global Investigasi News



