GIN JATIM JEMBER
31/07/2026
Aktivitas tambang galian C di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dihentikan potensi pidana berat karna di akui warga sekitar adalah gumuk lumpang cagar budaya milik negara.
Dan adapun Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kecamatan Gumukmas setelah muncul penolakan warga terhadap aktivitas penambangan elegal yang berlangsung di lahan yang masih berstatus sengketa tersebut dan adapun gumuk lumpang yang disebut sebut masyarakat sekitar adalah gumuk sebagai cagar budaya.
Penghentian aktivitas dilakukan setelah Camat Gumukmas, Dannie Allcolin, bersama jajaran Forkopimcam turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan warga yang menghadang aktivitas penambangan tersebut
Dalam proses Status kepemilikan lahan ini masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum selesai adanya
Karena itu tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut. Selama sengketa belum berkekuatan hukum tetap, kegiatan penambangan juga tidak diperbolehkan,” tegas Camat Gumukmas, Dannie Allcolin.
Selain persoalan hukum, warga juga menyampaikan keberatan terhadap lalu lintas truk pengangkut material yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa hingga akan mendapatkan dampaknya nanti dalam jangka panjang ucapnya
Aktivitas tambang elegak galian C di Desa Purwoasri, Gumukmas, Jember dihentikan karna akan merugikan warga sekitar dalam waktu yang berkepanjngan.
Oleh karna itu
Camat turun karena lahan masih bersengketa dan gumuk yang terdampak galian akan merugikan Warga sekitar
juga khawatir kerusakan jalan desa.
Menurut Camat, jalan desa dibangun untuk menunjang aktivitas masyarakat sehingga tidak semestinya dibebani kendaraan bertonase besar yang dapat merusak infrastruktur jalan jalan desa.
Salah seorang tokoh masyarakat, Edi, mengatakan penolakan warga bukan semata karena sengketa kepemilikan lahan, tetapi untuk melindungi kepentingan masyarakat
serta yang di gali itu adalah gumuk sabagian cagar budaya yang dilindungi oleh negara.
“Ini jalan desa, Pak. Kami masyarakat tidak terima. Soal tanah atau tambang itu urusan pemilik lahan, bukan urusan kami. Yang menjadi urusan kami adalah Gumuk lumpang itu adalah cagar budaya dengan berkali menyenutkan itu situs yang dilindungi pak Jangan sampai rusak gara-gara aktivitas tambang ilegal itu ucapnya
Kami Warga juga menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas apabila aktivitas tambang ilengal kembali dijalankan sebelum atupun terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap kami akan tetap menjaga gumuk cagat budaya tersebut
Di sisi lain, beberapa orang pekerja tambang mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan pihak yang mempekerjan kami.
“Kami di sini hanya bekerja, Pak,” ucapnya
Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, AKP Edi Santoso, SH, menegaskan seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berlangsung tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, operator alat berat juga dimintai keterangan dan dibawa ke mapolres jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas keterlibatan mengali gumuk dengan alat berat tersebut.
lanjut kanit pidter polres jember menghimbau
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih panjang, menjaga kondusivitas wilayah terutama masyarakat yang terdampak sekaligus memastikan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang kami lakukan nantik.ucapnya
Maski



