REMBANG || Global Investigasi News.my.id. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, membawa kabar mengejutkan bahwa dirinya secara resmi telah melayangkan surat permintaan pelepasan jabatan kepada Bupati Rembang pada awal Juli 2026 ini.
Fahrudin mengaku sangat optimistis permohonannya tersebut bakal langsung disetujui oleh sang bupati. Menurutnya, masa pengabdiannya di kursi kedinasan tertinggi ASN Rembang itu memang sudah memasuki garis finis.
“Sudah mas, sejak awal bulan Juli 2026. Pasti ACC (disetujui) sudah saatnya Mas,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (31/7/2026).
Langkah Fahrudin ini langsung memicu spekulasi liar di kalangan publik. Pasalnya, internal Pemerintah Kabupaten Rembang yang belakangan ini tengah diguncang polemik panas terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Namun demikian isu tersebut sempat bergulir ke ranah hukum setelah adanya laporan ke Polda Jateng terkait dugaan akses ilegal akun digital kedinasan milik Sekda untuk meloloskan berkas persetujuan seleksi tanpa izin.
Fahrudin dengan tegas menepis rumor miring tersebut. Dia meluruskan bahwa keputusannya murni karena alasan regulasi waktu, bukan karena tertekan oleh polemik JPTP yang sedang bergejolak.
“Tidak ada mas, karena waktu yang menjadikan penentunya, bukan JPTP. Karena sudah waktunya, dan saya sudah menjabat 5 tahun. Jabatan Sekda harus dievaluasi,” tegasnya.
Sekda Rembang Fahrudin menambahkan, sebagai seorang aparatur sipil negara yang taat regulasi, dirinya menyerahkan seluruh mekanisme birokrasi ini ke meja bupati. Dan Dia menghormati sepenuhnya segala keputusan yang akan diambil oleh Bupati Rembang.
“Saya serahkan sepenuhnya ke Bapak Bupati yang punya hak prerogatif. Untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Hingga saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bupati Rembang, terkait permintaan pelepasan jabatan oleh Sekda Rembang, ( Istanta GIN Rembang ).



