REMBANG || Global Investigasi News.my.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mendesak agar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) segera digelar Oktober atau November tahun ini dan menolak keras rencana penundaan seleksi hingga tahun 2027 demi kepastian pelayanan publik.
Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menegaskan kekosongan posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera diatasi. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat Rembang tidak boleh tersandera oleh status jabatan yang menggantung.
”Kita desak agar segera dilakukan secara normatif. Kekosongan kepala-kepala OPD ini harus segera teratasi agar pelayanan kepada masyarakat ada kepastian,” kata Ridwan kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ridwan membeberkan, urusan anggaran seleksi tidak ada masalah. DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah sepakat menggeser jadwal pengesahan APBD Perubahan menjadi lebih cepat dari biasanya.
”Anggarannya nanti dari perubahan. DPRD sama TAPD sudah sepakat perubahan ini yang biasanya di bulan September atau Oktober, kita akan maju di bulan Agustus ini,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan review menyeluruh terkait sisa anggaran JPTP sebelumnya. “Nanti kita review bentar lagi. Kepakai berapa, sisanya berapa. Kan mesti terperiksa, enggak cuma terlaporkan,” tambahnya.
Selain anggaran, Ridwan menyebut kendala masa tunggu keabsahan keputusan pejabat tata usaha negara (beschikking) juga segera beres. Sesuai aturan hukum, masa tunggu sanggah adalah 90 hari atau tiga bulan.
Jika dihitung sejak putusan inkrah pada bulan Juni lalu, maka masa tunggu tersebut dipastikan selesai pada Oktober mendatang. Berdasarkan hitungan normatif itu, tahapan seleksi sudah bisa langsung digulirkan.
”Juli, Agustus, September, Oktober sudah terlewati. Artinya November atau Oktober sudah bisa dilakukan tahapan, tidak harus nunggu 2027. Begitu 90 hari terpenuhi, langsung saja dimulai seleksi sesuai tahapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal jika terus-menerus dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj). Banyak kebijakan strategis yang membutuhkan legalitas kuat dari seorang pejabat definitif.
”Ada beberapa surat-menyurat dan keputusan yang harus dilakukan oleh kepala dinas definitif, tidak bisa Pj atau Plh. Makanya saya mendesak masalah anggaran diselesaikan di perubahan, dan seleksi langsung dimulai,” pungkasnya. (Istanta GIN Rembang ).



