Merangin, Jambi – Dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berinisial DRI, dalam pengadaan lahan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pinggiran Sungai Trembesi, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga kepada media ini pada Rabu (29/7/2026), aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pemilik alat berat jenis Zoomlion dan Sany yang disebut berinisial G dan S.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, para pelaku diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun mengetahui bahwa pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
“Mereka tahu bahwa pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana, tetapi aktivitas itu tetap berjalan,” ujar sumber tersebut kepada media ini.
Warga menilai belum adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Merangin. Aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga mendesak Polres Merangin, Polres Sarolangun, dan Polda Jambi untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki pengaruh. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka prosesnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk DRI, maupun pemilik alat berat yang disebut berinisial G dan S, belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Media ini juga masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin dan sekitarnya. ***
Edi



