BANGKA BARAT, GINEWSTV INVESTIGASI – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegakkan disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripka D yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa desersi. Upacara PTDH digelar pada Selasa (28/7/2026).
Bripka D yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara pada Satuan Samapta Polres Bangka Barat diberhentikan setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, dan personel Polres Bangka Barat.
Dalam amanatnya, AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah bentuk kebanggaan maupun penghukuman yang patut dirayakan, melainkan wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan menjaga kehormatan profesi Polri.
«”Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri,” tegas Kapolres.»
Kapolres menjelaskan, keputusan PTDH telah melalui seluruh tahapan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kredibilitas anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, integritas, serta tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai anggota Polri.
«”Jangan pernah menyia-nyiakan kehormatan yang telah diberikan negara, karena menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada institusi, masyarakat, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.»
AKBP Helen juga mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi dengan meningkatkan profesionalisme, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Penegakan disiplin melalui PTDH tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memperkuat pembinaan internal organisasi agar setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan penerapan aturan secara konsisten, Polres Bangka Barat berharap dapat menjaga kehormatan institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Andy.P/GINEWSTV INVESTIGASI)



