Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda di Singkut Laporkan Kasus ke Polisi

Sarolangun, GINEWS TV Investigasi – Seorang pemuda bernama Adrian (25), warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.
Informasi mengenai kejadian ini diperoleh awak media Global Investigasi News setelah menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada wartawan, Adrian menceritakan bahwa dirinya mengenal seorang perempuan bernama Anggun melalui komunikasi yang kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu. Sebelum bertemu, Adrian mengaku sempat menanyakan status hubungan Anggun.
«”Saya bertanya, ‘Di mana pacar kamu?’ Lalu Anggun menjawab kalau mereka sudah putus. Setelah itu kami memutuskan untuk jalan bersama,” ujar Adrian.»
Menurut pengakuannya, saat menjemput Anggun, keberadaan mereka diduga diketahui oleh mantan pacar Anggun. Setelah mengantar Anggun pulang, Adrian mengaku merasa diikuti oleh mantan pacar Anggun bersama sejumlah temannya.
Karena merasa khawatir, Adrian memilih menuju lokasi yang ramai. Namun, menurutnya, rombongan tersebut tetap mengikuti hingga ke kawasan simpang Jalur Dua, tepatnya di depan Bank BSI, Kecamatan Singkut.
Setibanya di lokasi, Adrian mengaku dihadang. Awalnya terjadi adu mulut yang kemudian, menurut pengakuannya, berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Adrian bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singkut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima korban, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara, termasuk diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Narendra Mahardika / Global Investigasi News)



