REMBANG || Global Investigasi News.my.id. Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di salah satu wilayah Kabupaten Rembang diduga mendapat pendampingan dari seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum berinisial AR disebut mengaku mengawal pelaksanaan program P3-TGAI. Informasi tersebut juga telah diberitakan oleh salah satu media online di Kabupaten Rembang.
Dugaan tersebut menimbulkan perhatian sejumlah pihak karena profesi wartawan pada prinsipnya menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, bukan menjadi bagian dari pihak yang berkepentingan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun kepentingan pihak tertentu.
Apabila benar terdapat oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk membackup atau mengawal kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah, tindakan tersebut berpotensi mencederai independensi profesi pers serta menimbulkan persepsi negatif terhadap kerja jurnalistik. ( Istanta GIN Rembang ).



