Sarolangun – Pelapor yang juga merupakan wartawan Global Investigasi News didampingi istrinya berinisial H, memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kehadiran keduanya bertujuan memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan terhadap seorang terlapor berinisial SS
Setibanya di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sarolangun, N dan istrinya diterima oleh penyidik pembantu, Briptu Kalvin T. Manurung, S.H.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa keterangan beserta bukti awal yang telah disampaikan pelapor dinilai telah mencukupi sebagai dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara.
Meski demikian, penyidik meminta identitas dan keterangan dari istri pelapor untuk melengkapi berkas penyelidikan agar sesuai dengan laporan awal yang telah diterima oleh kepolisian.
Usai proses pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, penyidik kemudian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Selain itu, penyidik juga meminta nomor telepon terlapor, SS, guna kepentingan proses klarifikasi lebih lanjut.
Pelapor, N, berharap agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar N usai memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai dugaan pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Untuk perbuatan tersebut, Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Sementara itu, untuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan di luar media elektronik, ketentuannya diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai bentuk perbuatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Sarolangun.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil akhir perkara tersebut. ***
Tim



