Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rahmad mengatakan, publik mempertanyakan mengapa tersangka yang telah resmi ditahan tidak ditampilkan menggunakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya penanganan perkara terhadap tersangka kasus korupsi. Selain itu,
Rahmad uga mempertanyakan informasi mengenai adanya dugaan perlakuan khusus terkait tempat penahanan yang digunakan.
“Publik bertanya-tanya mengapa seorang tersangka yang sudah ditahan tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol seperti yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya. Jika benar ada perlakuan khusus terkait tempat penahanan, tentu hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar.
Menurut Rahmad, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ia menilai tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diemban.
“Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejaksaan harus mampu memberikan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Rahmad juga meminta Kejaksaan Agung untuk membuka informasi secara jelas mengenai mekanisme penahanan yang diterapkan dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Dagelan apa lagi yang dipertontonkan kepada publik? Jangan sampai penegakan hukum justru memunculkan pertanyaan baru. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam setiap proses hukum yang berjalan,” pungkas Rahmad.
(*)



