Dapatkan Kepastian Hukum, Nasabah Tanah Kavling Green Belares Layangkan Surat Ke APH & Pemkab Kudus.
Kudus – Polemik tanah kavling Green Belares yang berada di Desa Terban Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus sampai saat ini belum adanya kepastian hukum terhadap para nasabah, Guna untuk mendapatkan hal tersebut salah satu nasabah untuk mengawali pada hari ini, Jum’at 24 Juli 2026 melayangkan surat aduan ke pihak APH Polres Kudus dan Pemkab Kudus.
Dengan adanya dilakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencari keadilan, keadilan dalam membantu korban atau pihak yang dirugikan agar memperoleh pemulihan hak dan kepastian hukum.
Selain itu, meminta APH untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap peristiwa kejahatan, khususnya pada delik aduan, sehingga dengan beberapa tahap dilakukan antisipasi mencegah perbuatan berulang.
Disamping itu, tujuan melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Pemerintahan Kudus (Bupati dan Sekda) yang dilakukan awak media Globalinvestigasinews, guna untuk mengetahui tindak lanjut dari pihak mereka yang pada waktu itu, memberikan pernyataan terkait legalitas oknum pengembang Green Belares,” bahwa oknum tersebut belum adanya kelengkapan legalitas dalam data OSS.” Ungkap dari pegawai DPMTSP
Dengan diketahuinya hal tersebut, Pemerintahan Kudus berkewajiban menertibkan dan memberikan sangsi kepada oknum pelaku usaha yang diduga nakal, karena wenomena itu tidak hanya merugikan para nasabah namun dapat merugikan negara.
Warga masyarakat (nasabah) berharap aduan yang dilayangkan kepihak – pihak tersebut akan segera direspon dan ditindaklanjuti, guna mencegah korban lainnya.
Pengembang atau pelaku usaha berskala besar yang dengan sengaja tidak memiliki data atau perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) dapat dikategorikan melanggar hukum.
Bersambung……
( team)



