Lumajang, Globalinvestigasi.com | 23 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project – Package S4 di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media mengaku menemukan berbagai dugaan kejanggalan di lapangan. Temuan tersebut meliputi dugaan tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tamu, persoalan administrasi proyek, hingga respons pihak humas yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp161.803.682.834,96 itu didanai melalui Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) JICA Loan IP-590 dan dikerjakan oleh KSO PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Artajaya Mahakarya Samudra.
Menurut keterangan awak media, saat hendak melakukan peliputan di area proyek, mereka tidak diperkenankan memasuki lokasi kerja oleh petugas keamanan dengan alasan tidak tersedia APD bagi tamu eksternal.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban menyediakan APD yang sesuai bagi setiap orang yang memasuki area kerja guna menjamin keselamatan.
Selanjutnya, seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Nur Afandi dan mengaku sebagai humas proyek mengarahkan awak media menuju kantor perwakilan proyek yang berjarak sekitar tiga hingga empat kilometer dari lokasi pekerjaan. Ia disebut menjanjikan penyediaan APD sekaligus mempertemukan wartawan dengan Project Manager (PM) untuk memberikan penjelasan terkait proyek.
Namun, berdasarkan penuturan awak media, sesampainya di kantor proyek, Project Manager yang dijanjikan tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi yang diharapkan belum dapat dilakukan.
Selain itu, awak media juga mengaku mempertanyakan keberadaan Buku Direksi, yaitu dokumen administrasi yang lazim digunakan dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk mencatat instruksi direksi pekerjaan maupun perkembangan pelaksanaan proyek.
Menurut mereka, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan saat diminta dan baru mulai dipersiapkan setelah adanya pertanyaan dari wartawan. Temuan ini kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi proyek. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika awak media meminta tanggapan kepada Nur Afandi mengenai sejumlah temuan tersebut. Berdasarkan keterangan wartawan, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan, “Silakan tulis dan laporkan saya.”
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk respons yang kurang mencerminkan keterbukaan terhadap kerja jurnalistik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak diharapkan menghormati kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pasal 18 undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Globalinvestigasi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Brantas Abipraya (Persero) di Jakarta maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pemilik proyek untuk memperoleh penjelasan atas berbagai temuan tersebut. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Had/Red)



