Lumajang, Globalinvestigasinews.com – DPD Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Lumajang menyoroti dugaan tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tamu di proyek Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project – Package S4 yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero)–PT Artajaya Mahakarya Samudra KSO di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Proyek tersebut bersumber dari PHLN JICA Loan IP-590 dengan nilai kontrak sebesar Rp161.803.682.834,96 (belum termasuk PPN 11 persen), berdasarkan kontrak Nomor PB.02.01-Bbws10.07.4/1177/2025/VOLCANIC-S4.
Persoalan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan sebagian material yang disebut belum memiliki perizinan. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek pada 21 Juli 2026 untuk melakukan peliputan dan investigasi mengenai aspek teknis pekerjaan serta asal-usul material yang digunakan.
Namun, menurut keterangan para wartawan, mereka tidak diperkenankan memasuki area proyek oleh petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Alasan yang disampaikan adalah pihak penyedia jasa tidak menyiapkan APD bagi tamu yang hendak memasuki lokasi proyek. Wartawan kemudian diarahkan menuju kantor penyedia jasa yang berjarak sekitar empat kilometer dari lokasi proyek.
Yudi, yang disebut sebagai Manajer K3 proyek, menjelaskan bahwa tamu, termasuk wartawan, diminta mengajukan surat permohonan resmi sebelum melakukan kunjungan ke lokasi. Menurutnya, prosedur tersebut diperlukan agar pihak perusahaan dapat menyiapkan APD bagi tamu yang akan berkunjung.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait kualitas pekerjaan maupun asal material yang digunakan dalam proyek, penjelasan menjadi kewenangan bagian teknis yang menangani bidang tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua DPD GMAS Kabupaten Lumajang, Muhammad, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyediakan APD bagi setiap orang yang memasuki area proyek sebagai bagian dari penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, hal tersebut dapat dipersoalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad menambahkan, DPD GMAS Kabupaten Lumajang berencana menyampaikan surat kepada instansi terkait guna meminta klarifikasi serta memastikan tidak terjadi hambatan terhadap tugas jurnalistik maupun pelaksanaan standar K3 di lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero)–PT Artajaya Mahakarya Samudra KSO belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersedianya APD bagi tamu proyek maupun dugaan penggunaan material yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Had/Red)



