PENENGAHAN, Lampung Selatan – GlobalinvestigasiNews.com 21 Juli 2026. Menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa yang digelar Senin, 20 Juli 2026, Kepala Desa Padan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Andriyansyah S.Pd.I., secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya terhitung mulai tanggal yang sama.
Tim GlbalinvestigasiNews.com melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Penengahan, Hermawan S.H., M.M.
“Iya benar, kemarin hari Senin 20 Juli 2026 Kepala Desa resmi menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Camat Hermawan.
“Surat pengunduran diri pagi ini sudah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan, untuk selanjutnya akan kita buatkan surat pengantar ke Bapak Bupati melalui Dinas PMD. Terhitung dari tanggal 20 Juli 2026, Kepala Desa Padan resmi mundur dari jabatannya,” tegas Camat Hermawan.
Dalam berita acara musyawarah yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta dihadiri perwakilan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Camat Penengahan, dan perwakilan organisasi APDESI, warga secara bulat menyatakan hilangnya kepercayaan atas kinerja kepala desa.
Masyarakat menilai pelayanan pemerintahan tidak berjalan maksimal karena seringnya kepala desa tidak berada di lokasi tugas dan kurangnya kedisiplinan.
Secara tegas dalam forum tersebut, warga meminta Andriyansyah untuk meletakkan jabatan, serta mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera memproses pergantian kepala desa guna menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Warga juga berkomitmen menjaga ketertiban selama proses pergantian berjalan secara prosedural.
Keterangan Sekretaris Desa Padan, Khoirunsyah
“Menjawab tuntutan tersebut, Andriyansyah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bermeterai sah pada hari yang sama,” ujar Khoirunsyah Senin malam pukul 20.18 WIB.
“Dalam suratnya ia menyatakan, pengunduran diri diambil karena dinilai sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab secara optimal. Langkah ini ditempuh semata-mata demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas,” ungkap Khoirun kepada MelintingNews.
Andriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Padan terhitung tanggal 20 Juli 2026.
“Saya bersedia mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menyerahkan seluruh tugas, wewenang, aset, dan dokumen kepada pejabat yang berwenang,” bunyi pernyataan resmi Andriyansyah.
Kini seluruh proses administratif selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan Penengahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan untuk segera dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi bukti nyata demokrasi di tingkat desa berjalan: aspirasi masyarakat didengar, disalurkan melalui forum musyawarah, dan mendapatkan tanggapan yang bertanggung jawab dari pemangku jabatan.
Keterangan Ketua APDESI Kecamatan Penengahan Suhatsyah:
“Saya selaku rekan kerja sesama Kades, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas jiwa besar Kades Padan. Karena beliau merasa sudah tidak sanggup menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin, memang sebaiknya mundur, jangan karena ego kita akhirnya kepentingan masyarakat jadi korban.
Dengan mundurnya beliau secara sukarela karena memang benar-benar sudah tidak sanggup lagi menjalankan tanggung jawab sebagai Kades.
Sebagai rekan sesama Kepala Desa sekaligus Ketua APDESI saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mantan Kades Andriansyah, ini baru laki-laki jantan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Kepala Desa Padan Andriansyah tidak bisa dihubungi.
(Sholeh)
Sumber : SekDes Padan, Camat Penengahan dan Ketua APDESI





