SUMUT-SERDANG BEDAGAI-GLOBALINVESTIGASI NEWS.COM 20/7/2026.
Dalam upaya menekan angka penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas)di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polsek Dolok Masihul menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menyasar sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., dan personel Unit Reskrim itu berhasil mengamankan empat botol minuman keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, premanisme, dan peredaran minuman keras ilegal.
“Pemilik warung diketahui menjual minuman keras tanpa memiliki izin resmi. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan humanis. Pemilik warung yang bersikap kooperatif tidak diproses secara pidana, melainkan diberikan pembinaan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala guna menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.(TIm)





