Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, ringkus diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. Minggu (1/11/2026).
Tersangka berinisial T (43), berdomisili di Kampung Punjul Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Hasbuan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bunut, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara kronologi kejadian ini bermula pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terduga pelaku datang ke rumah korban, Anwar (40), di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, dengan maksud mencari seseorang yang dianggap dapat membantu urusannya di Martapura.
Setelah kembali dari Martapura, terduga pelaku kemudian menginap di rumah korban.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil KTP di Kampung Bumi Harjo.
Namun, hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Istri korban sempat menghubungi terduga pelaku, tetapi panggilan telepon tidak direspons.
Bahkan, pada Rabu pagi, 21 Oktober 2026, korban kembali berupaya menghubungi terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat dan nomor telepon korban diduga telah diblokir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda GL 15 A1RRM/T (Mega Pro mono ) warna merah hitam dengan nomor polisi BE 5732 WR, yang ditaksir senilai Rp9 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 27 Oktober 2026, Tim Tekab Polsek Buay Bahuga bergerak menuju Desa Bunut, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku T tanpa disertai perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan,”ujar Kapolsek.(YM Rahman)







