Nias Sumut – Global -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias, melalui Dewan Pimpinan Kecamatan Idanogawo menghimbau warga masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan juga bangkai hewan.
Hal ini disampaikan Camat DPK Idanogawo, Sipiter Zai di lokasi desa Saiwahili Hiliadulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Camat DPK Idanogawo membeberkan bahwa lokasi desa Saiwahili Hiliadulo kerap kali menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan, dan bangkai hewan, sehingga mengakibatkan udara tidak segar dan bau busuk,”ungkap Sipiter Zai.
Ia, menyampaikan bahwa pembuangan sampah dan bangkai hewan kerap kali terjadi, sehingga setiap dilewati lokasi desa Saiwahili Hiliadulo selalu menghirup udara tidak segar, dan tercium bau busuk bangkai hewan.
Sipiter Zai, menyampaikan bahwa DPD LIRA kabupaten Nias, melalui Dewan Pimpinan Kecamatan Idanogawo, mengedukasi warga untuk memasang Spanduk Larangan membuang sampah sembarangan.
Sipiter Zai menekankan bahwa bila terlihat dan tertangkap akan diproses hukum dengan undang-undang darurat,”tegasnya.
Ia, berharap kepada warga masyarakat berperan mengambil bagian untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, bila ini terus-menerus dilakukan pembuangan sampah sembarangan dan bangkai hewan, dapat menimbulkan penyakit melalui polusi udara yang tidak sejuk.
Sipiter Zai mengajak warga masyarakat untuk membudayakan menjaga keramahan lingkungan yang bersih.
(ArG).







